Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik



Nama              : Nisti Indah Swari
Nim                 : 20160301046
Tugas Online 2 Sesi 6 Manajeman Pelayanan Rumah Sakit


Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik
Prosedur adalah peraturan. Dalam pengertian yang lebih lengkap, prosedur adalah aturan bermain, aturan bekerja sama, aturan berkoordinasi, sehingga unit-unit dalam sistem, subsistem, subsubsistem, dan seterusnya dapat berinteraksi satu sama lain secara efisien dan efektif
pengertian pelayanan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah menolong menyediakan segala apa yang diperlukan orang lain seperti tamu atau pembeli, sedang menurut Kotler (1994), pelayanan adalah aktivitas atau hasil yang dapat ditawarkan oleh sebuah lembaga kepada pihak lain yang biasanya tidak kasat mata, dan hasilnya tidak dapat dimiliki oleh pihak lain tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa pelayanan adalah suatu kegiatan atau proses yang rutin dilakukan untuk memenuhi kebutuhan orang lain
Prosedur pelayanan rawat jalan adalah aturan atau sistem yang di buat untuk melayani atau memenuhi kebutuhan orang lain, dalam hal ini pasien untuk mendapatkan perawatan tentang kesehatannya tanpa memerlukan penginapan (hospitalize)
Tujuan dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapatdipertanggung jawabkan. (standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999). Sedangkan Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempatkonsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan. poliklinik juga berfungsi sebagai tempat untuk penemuan diagosis dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut dalam tahap pengobatan penyakit. Pelayanan rawat jalan dibagi menjadi beberapa bagian atau poliklinik, menggambarkan banyaknya pelayanan spesialistik, sub spesialistik dan pelayanan gigi spesialistik dari staf medis yang ada pada rumah sakit.
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
  1. Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
  2. Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
  3. Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
  4. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
  5. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
 

Faktor-Faktor yang berhubungan dengan pelayanan Rawat Jalan. Jika kita mengacu pada analisa Ross, poliklinik rawat jalan yang baik adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

1.      Fasilitas fisik rumah sakit yang memadai.
2.      2 jam praktek yang tepat, terdapat pelayanan 24 jam dan system rujukan yang baik.
3.      Penjadwalan kunjungan yang efisien, untuk memperpendek waktu tungu.
4.      Tarif yang terjangkau oleh sasaran.
5.      Kualitas pelayanan yang oleh pasien biasanya dinilai baik bila pelayanan olehdokter dan perawat dilakukan dengan ramah, penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien dan perasaannya.

Sama halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan.
Untuk ini diperhatikan bahwa sekalipun prinsip pokok program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidak banyak berbeda dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, namun karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
  1. Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan tolak ukur yang bersufat baku.
  2. Tenaga pelaksana bekerja pada srana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehigga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
  3. Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui. Ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
  4. Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
  5. Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
  6. Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
  7. Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
  8. Perilaku pasien yang datang kesarana pelayanan rawat jalansukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dalami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.
 Daftar referensi
https://prezi.com/ku4rvxolhksn/instalansi-rawat-jalan/
http://30agustus2003.blogspot.co.id/2012/04/rawat-jalan.html
Sabarguna, B. S. 2004. Quality Assurance Pelayanan Rumah Sakit. Edisi Kedua. Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Islam Jateng-DIY.
http://upkp2.batangkab.go.id/standar-minimal-dalam-pelayanan-rawat-jalan-dan-rawat-inap-di-rumah-sakit/

Komentar